Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Malang sebagaimana amanat pasal 29 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2010, menyatakan semaksimal mungkin menjalankan Standar Layanan Informasi Publik sesuai dengan “Maklumat Pelayanan Informasi Publik” sebagai berikut:

1. Dasar Hukum:

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Wali Kota Malang No. 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik

2. Persyaratan:

  • Mengajukan Permohonan Informasi Publik
  • Mengakses/Menggunakan Informasi Publik melalui website resmi www.malangkota.go.id

3. Sistem:

  • Permohonan Langsung
  • Permohonan melalui surat dan/atau email

4. Mekanisme:

  • Melalui Permohonan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dengan mencatat nomor register permohonan dan memberi tanda bukti.

5. Jangka waktu penyelesaian:

  • Cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana

6. Biaya/tarif:

  • sesuai dengan ketentuan

7. Produk Pelayanan:

  • Informasi Publik dan Standar Pelayanan Publik di semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah)

8. Sarana, prasarana dan/atau Fasilitas:

  • Ruang Layanan PPID Pemkot Malang sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik PERKI No. 1/2010 (meja layanan, komputer online, ruang tunggu)

9. Kompetensi Pelaksana:

  • Berdasarkan Prosedur Permohonan Informasi Publik
  • Berdasarkan prosedur keberatan ke Atasan PPID

10. Pengawasan Internal:

  • PPID Utama,
  • PPID Pembantu di masing-masing OPD

11. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:

  1. SAMBAT (Sistem Aplikasi Masyarakat Bertanya Terpadu) Online

    • Website: https://sambat.malangkota.go.id
    • SMS: 081 333 47 1111
  2. Akun Media Sosial Resmi Pemkot Malang:

  3. Seluruh OPD sebagai PPID Pembantu menyediakan sarana/sistem pengaduan langsung maupun interaktif

12. Jumlah Pelaksana:

  • Sekretariat PPID: 7 orang
  • Masing-masing OPD
  • Sistem piket sesuai dengan jam pelayanan

13. Jaminan Pelayanan:

  • Sesuai Standar Layanan Informasi Publik maupun Pelayanan Publik
  • Memberikan kesempatan sengketa atau mengadukan ke pimpinan badan publik.

14. Jaminan Keamanan:

  • Pengguna Informasi Publik dapat mengakses sesuai dengan ketentuan UU KIP dengan dijamin data benar dan dijaga identitas maupun maksud dan tujuannya.
  • Pemohon Informasi Publik dijamin melalui Permohonan Informasi maupun Keberatan ke Atasan PPID

15. Evaluasi Kinerja:

  • Evaluasi kinerja melalui rapat koordinasi secara berkala
  • Pemutakhiran data Daftar Informasi Publik secara berkala
  • Uji Konsekuensi dan Uji Kepentingan Publik

16. Tindak Lanjut:

  • Update data sesuai dengan ketentuan UU KIP, terutama pasal 9 dan pasal 10
  • Meningkatkan Layanan Informasi Publik setiap saat.
  • Mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam berbagai proses kebijakan publik.

 

Malang, Januari 2017

PPID Pemkot Malang

ttd

ZULKIFLI AMRIZAL, S.Sos, M.Si
Pembina Tingkat I
NIP. 19710128 199703 1 004

[divider]

Secara spesifik ada 6 (enam) Standar Layanan/Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terkait dengan Informasi Publik, yaitu:

[su_subpages p=”1140″]