Permohonan dilakukan dengan cara mengisi dan menyerahkan secara langsung Formulir Permohonan Informasi berikut ini ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang, di Jl. Mayjend. Sungkono (Perkantoran Terpadu Gedung A Lt. IV) dengan membawa identitas (KTP yang sah dan masih berlaku).
Formulir Permohonan Informasi Publik dapat diunduh pada tautan berikut:
Selain melalui telepon atau datang langsung ke Perkantoran Terpadu, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik dapat memanfaatkan layanan ini dengan cara mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik di bawah ini. Agar dapat diproses lebih lanjut, silakan isi formulir berikut dengan jelas dan benar :