Permohonan Informasi publik

Permohonan dilakukan dengan cara mengisi dan menyerahkan secara langsung Formulir Permohonan Informasi berikut ini ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang, di Jl. Mayjend. Sungkono (Perkantoran Terpadu Gedung A Lt. IV) dengan membawa identitas (KTP yang sah dan masih berlaku).

Formulir Permohonan Informasi Publik dapat diunduh pada tautan berikut:

FORMULIR ONLINE

Selain melalui telepon atau datang langsung ke Perkantoran Terpadu, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik dapat memanfaatkan layanan ini dengan cara mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik di bawah ini. Agar dapat diproses lebih lanjut, silakan isi formulir berikut dengan jelas dan benar :

    NIK Pemohon Informasi (wajib diisi)

    Nama Pemohon Informasi (wajib diisi)

    Alamat Pemohon Informasi (wajib diisi)

    Email Pemohon Informasi (wajib diisi)

    No.Telp

    Bertindak Atas Nama

    Unggah Nomor Identitas

    Unggah Surat Kuasa

    Informasi Yang Dibutuhkkan

    Tujuan Permohonan Informasi

    Cara Memperoleh Informasi

    Bentuk Informasi