TUGAS DAN FUNGSI PPID.

TUGAS PPID :

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan Dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada Publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan Informasi Publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas Informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi; dan
  6. Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh Masyarakat.

WEWENANG PPID :

  1. Menolak memberikan Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari Unit Kerja/Komponen/Satuan Kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan Informasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu Informasi dapat/tidaknya diakses oleh Publik; dan
  5. Menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara Informasi dan Dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.