TUGAS DAN FUNGSI PPID.
TUGAS PPID :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan Dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada Publik;
- Melakukan verifikasi bahan Informasi Publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas Informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi; dan
- Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh Masyarakat.
WEWENANG PPID :
- Menolak memberikan Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari Unit Kerja/Komponen/Satuan Kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan Informasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu Informasi dapat/tidaknya diakses oleh Publik; dan
- Menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara Informasi dan Dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.