DASAR HUKUM PELAKSANAAN PPID.
Dasar hukum adalah norma hukum atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar bagi setiap penyelenggaraan atau tindakan hukum oleh subyek hukum baik orang perorangan atau badan hukum.
Selain itu dasar hukum juga dapat berupa norma hukum atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih baru dan atau yang lebih rendah derajatnya dalam hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan.
Berikut merupakan dasar hukum yang digunakan PPID Kota Malang, antara lain :
- Peraturan Walikota (PERWALI) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik;
- Peraturan Walikota (PERWALI) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika;
- Surat Keputusan Walikota Malang Nomor 188.48/356/35.73.304/2012 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Malang;
- Surat Keputusan Walikota Malang Nomor 188.45/222/35.73.112/2012 tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi Pemerintah Kota Malang;
- Surat Keputusan Walikota Malang Nomor 188.45/166/35.73.112/2023 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Tahun 2023;
- Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Malang Nomor: 188.451/007/35.73.411/2023 tentang Daftar Informasi Publik Wajib Diumumkan Secara Berkala Pemerintah Kota Malang Tahun 2023;
- Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Malang Nomor: 188.451/033/35.73.411/2023 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
- Surat Keputusan Walikota Malang Nomor 10.3.3.3/8/35.73.112/2024 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Tahun 2024;
- Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Nomor 188.451/016/35.73.411/2024 tentang Daftar Informasi Publik Wajib Diumumkan Secara Berkala Pemerintah Kota Malang Tahun 2024.