FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI.

Permohonan informasi publik dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara :

1. Mengisi dan menyerahkan secara langsung Formulir Permohonan Informasi berikut ini ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang, di Jl. Mayjend. Sungkono (Perkantoran Terpadu Gedung A Lt. IV) dengan membawa identitas (KTP yang sah dan masih berlaku);

2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi publik secara online pada halaman ini;

3. Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik dan mengirim Scan Formulir Permohonan Informasi tersebut beserta kelengkapan dokumen (Scan/ Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atau Tanda Pengenal lainnya) ke email ppid@malangkota.go.id.