Jika pemohon informasi merasa keberatan atas jawaban yang diberikan oleh PPID, maka dapat mengajukan keberatan dengan 3 (tiga) cara :
1. Mengisi dan menyerahkan secara langsung Formulir Keberatan Informasi berikut ini ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang, di Jl. Mayjend. Sungkono (Perkantoran Terpadu Gedung A Lt. IV);
2. Mengisi Formulir Keberatan Informasi secara online pada halaman ini;
3. Mengisi Formulir Keberatan Informasi Publik dan mengirim Scan Formulir Keberatan Informasi ke email ppid@malangkota.go.id.