Menurut Undang-undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 5, disebutkan hak-hak penyandang disabilitas, antara lain:
Dalam Pelayanan Publik bagi Disabilitas, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas Pasal 18 menyebutkan:
(1) Penyelenggara Pelayanan Publik wajib memberikan Pelayanan Publik dengan fasilitas dan perlakuan yang optimal, wajar, dan bermartabat tanpa diskriminasi bagi Penyandang Disabilitas, meliputi:
(2) Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyediakan informasi dan sumber daya manusia yang profesional dalam menyelenggarakan pelayanan serta dapat membantu Penyandang Disabilitas.
(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan pendidikan dan pelatihan secara berkala terkait Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas.