HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

Menurut Undang-undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 5, disebutkan hak-hak penyandang disabilitas, antara lain:

  1. hidup;
  2. bebas dari stigma;
  3. privasi;
  4. keadilan dan perlindungan hukum;
  5. pendidikan;
  6. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
  7. kesehatan;
  8. politik;
  9. keagamaan;
  10. keolahragaan;
  11. kebudayaan dan pariwisata;
  12. kesejahteraan sosial;
  13. aksesibilitas;
  14. pelayanan publik;
  15. pelindungan dari bencana;
  16. habilitasi dan rehabilitasi;
  17. konsesi;
  18. pendataan;
  19. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
  20. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
  21. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
  22. bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

Dalam Pelayanan Publik bagi Disabilitas, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas Pasal 18 menyebutkan:

(1) Penyelenggara Pelayanan Publik wajib memberikan Pelayanan Publik dengan fasilitas dan perlakuan yang optimal, wajar, dan bermartabat tanpa diskriminasi bagi Penyandang Disabilitas, meliputi:

  1. pendampingan, penerjemahan, asistensi, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa biaya tambahan;
  2. penyediaan prasarana dan sarana yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas; dan
  3. sistem informasi baik elektronik maupun nonelektronik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas

(2) Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyediakan informasi dan sumber daya manusia yang profesional dalam menyelenggarakan pelayanan serta dapat membantu Penyandang Disabilitas.

 

(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan pendidikan dan pelatihan secara berkala terkait Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas.