Hak-Hak Pemohon Informasi

Berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 dijelaskan Hak-Hak Pemohon Informasi sebagai berikut:  Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum;  Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha…