Frequently Ask & Question

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Malang.

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan dikirim oleh organisasi Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan informasi organisasi Badan Publik dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya dalam kerangka koordinasi pengelolaan dan pelayanan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, ada 4 (empat) jenis informasi publik, antara lain :
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2. Informasi yang wajib diumumkan serta merta;
3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
4. Informasi yang dikecualikan.

Semua informasi boleh diminta kecuali yang termasuk dalam informasi yang dikecualikan.

Pemohon dapat datang langsung ke loket informasi di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang atau bisa melalui pengisian form pada halaman ini : https://ppid.malangkota.go.id/layanan/unduh-formulir-dokumen-langsung/

Siapa saja boleh meminta informasi publik, baik perseorangan maupun badan hukum dengan menyertakan fotokopi identitas dan fotokopi badan hukum untuk pemohon dari badan hukum.

Informasi akan diberikan paling lama dalam 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.