INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

DASAR

Berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Malang Nomor: 188.451/033/35.73.411/2023 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan, berikut ini lampiran klasifikasi informasi yang dikecualikan :