ALUR KEBERATAN INFORMASI

Apabila pemohon informasi merasa jika jawaban permohonan informasi tidak sesuai, maka dapat mengajukan keberatan secara tertulis berdasarkan alasan berikut :
1. Penyampaian informasi yang melebihi waktu seperti yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik
2. Adanya pengenanaan biaya dalam pelayanan
3. Pemenuhan informasi yang tidak dipenuhi
4. Permintaan informasi pemohon yang tidak sesuai dengan yang diminta
5. Permintaan informasi tidak ditanggapi
6. Tidak disediakan informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UU Keterbukaan Informasi Publik
7. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan informasi yang dikecualikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 UU KIP