Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Malang sebagaimana amanat pasal 29 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2010, menyatakan semaksimal mungkin menjalankan Standar Layanan Informasi Publik sesuai dengan “Maklumat Pelayanan Informasi Publik” sebagai berikut:
1. Dasar Hukum:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Wali Kota Malang No. 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik
2. Persyaratan:
- Mengajukan Permohonan Informasi Publik
- Mengakses/Menggunakan Informasi Publik melalui website resmi www.malangkota.go.id
3. Sistem:
- Permohonan Langsung
- Permohonan melalui surat dan/atau email
4. Mekanisme:
- Melalui Permohonan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dengan mencatat nomor register permohonan dan memberi tanda bukti.
5. Jangka waktu penyelesaian:
- Cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana
6. Biaya/tarif:
- sesuai dengan ketentuan
7. Produk Pelayanan:
- Informasi Publik dan Standar Pelayanan Publik di semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah)
8. Sarana, prasarana dan/atau Fasilitas:
- Ruang Layanan PPID Pemkot Malang sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik PERKI No. 1/2010 (meja layanan, komputer online, ruang tunggu)
9. Kompetensi Pelaksana:
- Berdasarkan Prosedur Permohonan Informasi Publik
- Berdasarkan prosedur keberatan ke Atasan PPID
10. Pengawasan Internal:
- PPID Utama,
- PPID Pembantu di masing-masing OPD
11. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
-
SAMBAT (Sistem Aplikasi Masyarakat Bertanya Terpadu) Online
- Website: https://sambat.malangkota.go.id
- SMS: 081 333 47 1111
-
Akun Media Sosial Resmi Pemkot Malang:
- Facebook: Pemerintah Kota Malang
- Twitter: @PemkotMalang
- Instagram: @PemkotMalang
-
Seluruh OPD sebagai PPID Pembantu menyediakan sarana/sistem pengaduan langsung maupun interaktif
12. Jumlah Pelaksana:
- Sekretariat PPID: 7 orang
- Masing-masing OPD
- Sistem piket sesuai dengan jam pelayanan
13. Jaminan Pelayanan:
- Sesuai Standar Layanan Informasi Publik maupun Pelayanan Publik
- Memberikan kesempatan sengketa atau mengadukan ke pimpinan badan publik.
14. Jaminan Keamanan:
- Pengguna Informasi Publik dapat mengakses sesuai dengan ketentuan UU KIP dengan dijamin data benar dan dijaga identitas maupun maksud dan tujuannya.
- Pemohon Informasi Publik dijamin melalui Permohonan Informasi maupun Keberatan ke Atasan PPID
15. Evaluasi Kinerja:
- Evaluasi kinerja melalui rapat koordinasi secara berkala
- Pemutakhiran data Daftar Informasi Publik secara berkala
- Uji Konsekuensi dan Uji Kepentingan Publik
16. Tindak Lanjut:
- Update data sesuai dengan ketentuan UU KIP, terutama pasal 9 dan pasal 10
- Meningkatkan Layanan Informasi Publik setiap saat.
- Mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam berbagai proses kebijakan publik.
Malang, Januari 2017
PPID Pemkot Malang
ttd
ZULKIFLI AMRIZAL, S.Sos, M.Si
Pembina Tingkat I
NIP. 19710128 199703 1 004
[divider]
Secara spesifik ada 6 (enam) Standar Layanan/Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terkait dengan Informasi Publik, yaitu:
[su_subpages p=”1140″]